Cara mendaftar HaKI secara Online

Nama : Muhammad Restu

Kelas : XII RPL C

Cara mendaftar HaKI secara Online

1.Buka link https://e-hakcipta.dgip.go.id/index.php/login untuk mendaftar HAKI. Lalu akan muncul menu Login. Apabila belum memiliki akun, klik "Create your account" kemudian isi data diri anda.


2. Setelah mengisi data diri, klik "Daftar", untuk mendapatkan konfirmasi dari pendaftaran tunggu hingga 24 jam.


3. Kemudian cek email, di email akan ada link untuk konfirmasi pendaftaran. 4. Apabila sudah memiliki akun maka langsung saja login.


5.Lalu klik "Hak Cipta" disebelah kanan atas, kemudian klik "Permohonan Baru"


6. Setelah itu akan ada tulisan unduh Surat Pernyataan dan Surat Pengalihan Hak, klik pada tulisan "Disini". Lalu isi dan unduh Surat Pernyataan dan Surat Pengalihan Hak.


7. Kemudian isi menu Pendaftaran Permohonan Hak Cipta, apabila sudah semua diisi, klik "Submit".


8. Jika sudah dapat dicek pada menu "Hak Cipta" disebelah kanan atas, kemudian klik "Daftar Ciptaan".


9. Lalu klik pada nomor aplikasi, nanti akan muncul secara detail pendaftaran cipta anda. Bisa juga cek pada email. Tunggu hingga diterima.


10.kemudian klik "Sertifikat" untuk mengunduh sertifikat HAKI.

Comments

Popular Posts